Tanggal>, Resepsi Mengepalai seluruh panitia yang berhubungan dengan acara akad nikah. Mengambil keputusan terhadap jalannya acara akad nikah. 10. Koord. Acara Resepsi. Mengkoordinir jalannya acara resepsi. Mengecek Sound System baik bagian MC, terutama bagian musik gamelan apakah suara musik dapat di dengar

Mengucap akad merupakan salah satu syarat sahnya sebuah pernikahan. Meski ada beberapa tradisi tertentu yang nggak mengharuskan adanya pengucapan janji oleh salah satu atau kedua mempelai, prosesi ini dirasa menambah kesakralan sebuah ditunggu-tunggu, mengucapkan akad juga jadi momen yang menegangkan. Baik kamu atau pun pasangan harus melafalkan janji pernikahan di hadapan Tuhan, keluarga, juga tamu undangan. Janji ini pun bukan hanya sekedar janji, melainkan janji yang dibawa sampai mati yang mengikat antara kedua belah nggak sih, bagaimana bacaan akad atau janji pernikahan menurut tata cara 5 agama yang umum berlaku di Indonesia? Coba baca dulu isinya biar kamu lebih mantap untuk meminang sang pujaan hati Akad nikah dengan tata cara agama IslamPada prosesi akad nikah ini, wali dari mempelai wanita duduk berhadapan sambil menjabat tangan sang mempelai pria. Sedangkan mempelai wanita mendengarkan proses tersebut di samping, di belakang pengantin pria, atau di ruangan lain tergantung dari tradisi yang akan wali nikah akan mengucapkan kalimat ijab demikian,“Saudara nama mempelai pria bin nama ayah mempelai pria, saya nikahkan dan kawinkan engkau dengan nama mempelai wanita binti nama ayah mempelai wanita dengan maskawinnya sebutkan maskawinnya dibayar tunai.”Baru setelahnya dijawab dengan kabul yang diucapkan oleh mempelai pria demikianSaya terima nikahnya dan kawinnya nama mempelai wanita binti nama ayah mempelai pria dengan maskawinnya yang tersebut dibayar akad nikah selesai diucapkan, maka secara agama Islam, pernikahan dinyatakan Janji pernikahan dalam ajaran KristenKedua mempelai akan dipersilakan oleh Pendeta untuk berdiri dan berjabatan atau berpegangan tangan optional, setelah dilakukan beberapa liturgi tata cara kebaktian yang diikuti oleh jemaat, termasuk keluarga dan isi janji suci pernikahan Kristen yang diucapkan oleh kedua mempelai secara bergantian“Nama mempelai, aku mengambil engkau menjadi istri/suamiku, untuk saling memiliki dan menjaga dari sekarang sampai selama-lamanya, pada waktu susah maupun senang, pada waktu kelimpahan maupun kekurangan, pada waktu sehat maupun sakit, untuk saling mengasihi dan menghargai, sampai maut memisahkan kita, sesuai dengan hukum Allah yang kudus, dan inilah janji setiaku yang tulus.”Setelah janji pernikahan diucapkan, kedua mempelai akan saling memasangkan cincin nikah, kemudian diteguhkan dan diberkati pleh pendeta dihadapan para Janji pernikahan dalam ajaran KatolikBerikutnya adalah bacaan atau janji pernikahan untuk Agama Katolik. Kedua mempelai akan dipersilakan untuk menumpangkan tangan di atas kitab suci berhadapan dengan Pastor atau Rama untuk menerima sakramen menyelesaikan percakapan dengan Pastor, kedua mempelai mengucapkan janji setia satu sama lain di hadapan Tuhan dan jemaat yang hadir dalam misa janji pernikahan menurut ajaran Katolik “Di hadapan Tuhan, Imam, para orang tua, para saksi, saya menyebutkan nama, dengan niat yang suci dan ikhlas hati memilihmu menyebutkan nama pasangan menjadi suami/istri saya. Saya berjanji untuk setia kepadamu dalam untung dan malang, dalam suka dan duka, di waktu sehat dan sakit, dengan segala kekurangan dan kelebihanmu. Saya akan selalu mencintai dan menghormatimu sepanjang hidupku. Saya bersedia menjadi orangtua yang baik bagi anak-anak yang akan dipercayakan Tuhan kepada saya dan mendidik mereka secara Katolik. Demikian janji saya demi Allah dan Injil suci ini, semoga Tuhan menolong saya.” Janji pernikahan ini akan diucapkan secara bergantian sebelum kedua mempelai saling bertukar cincin, diteguhkan dan diberkati oleh Pengucapan sumpah perkawinan oleh kedua mempelai dalam agama HinduSebelum sumpah perkawinan diucapkan, terlebih dahulu akan dilayangkan smara stava atau doa perkawinan Hindu oleh penghulu nikah. Baru setelahnya, mempelai pria menatap mempelai wanita sambil memegang kedua belah tangannya, kemudian mengucapkanMempelai pria “Wahai mempelai wanita sebutkan namanya, di hadapan Hyang Widhi dan para saksi, saya genggam tanganmu bagi kemakmuran. Semoga engkau dapat menjadi pendamping hidup saya, sebagai istri, sampai akhir hayat.” Lalu dilanjutkan oleh mempelai wanita “Di hadapan Hyang Widhi dan para saksi, saya berdoa semoga engkau, suami saya sebutkan namanya, agar berusia panjang dan dapat hidup bersama saya dengan penuh setia sampai akhir hayat.”Ada juga beberapa adat yang menggunakan bahasa sansekerta untuk sumpah perkawinan yang diucapkan, yang artinya nanti akan disampaikan oleh penghulu atau mempelai Pada agama Buddha juga dilakukan ikrar perkawinanUsai dilayangkan namakara patha atau kalimat persujudan oleh Romo Pandita yang diikuti oleh kedua mempelai, mereka akan saling berikrar dengan memegang tiga batang hio dengan sikap anjali merangkapkan tangan di depan dada, mengucap vandana atau berdoa, lantas mengucapkan ikrar berikutMempelai pria mengucapkan “Saya mohon kepada semua yang hadir di sini untuk menjadi saksi bahwa pada hari ini, saya nama mempelai pria mengambil nama mempelai wanita sebagai istri saya yang sah, dan saya berikrar akan mencintai istri saya dan membuatnya bahagia, akan setia kepadanya dalam pikiran, ucapan, dan perbuatan, akan bersama-sama mendidik anak-anak dengan sebaik-baiknya, akan menjadi suami yang baik dan menghiburnya dalam kesulitan, dan akan membina keluarga yang rukun dan bahagia di waktu senang dan di waktu susah. Semoga Sang Tiratana memberkati kita semua. Sadhu, sadhu, sadhu!” Dilanjutkan oleh mempelai wanita demikian “Saya mohon kepada semua yang hadir di sini untuk menjadi saksi bahwa pada hari ini saya nama mempelai wanita mengambil nama mempelai pria sebagai suami saya yang sah, dan saya berikrar akan mencintai suami saya dan membuatnya bahagia, akan setia kepadanya dalam pikiran, ucapan dan perbuatan, akan menjadi ibu yang baik dari anak-anak, akan menjadi istri yang baik dan menaati petunjuknya dengan baik, dan akan membina keluarga yang rukun dan bahagia di waktu senang dan di waktu susah. Semoga Sang Tiratana memberkati kita semua. Sadhu, sadhu, sadhu!”Setelah mengucap ikrar, kedua mempelai melakukan namaskara atau bersujud dengan sikap anjali sebagai wujud penghormatan terhadap Sang bahasan bacaan janji pernikahan dari berbagai Agama di Indonesia. Akad, janji, sumpah, atau ikrar yang diucapkan oleh mempelai pada saat melaksanakan prosesi pernikahan yang sudah Hipwee Wedding rangkum di atas, sebetulnya nggak berbeda jauh antara ajaran agama yang satu dengan yang lafalnya menunjukkan perhatian, kasih sayang, rasa cinta, pengorbanan, serta saling hormat antara kedua mempelai. Semuanya punya maksud dan tujuan yang baik, yakni membangun rumah tangga yang penuh cinta kasih dengan tanpa mengesampingkan tuntunan agama di nggak semua tradisi mengucapkan janji nikah yang sama persis dengan yang sudah dituliskan di atas, kebanyakan isinya akan sama dan nggak melenceng jauh sudah siapkah kamu berikrar di hadapan pasanganmu kelak?

\n\n jam akad nikah yang baik
SyaratMenggelar Akad Nikah Saat Pandemi Corona. Berikut beberapa syarat bagi masyarakat yang ingin menggelar akad nikah saat pandemi corona: Lokasi akad nikah hanya di KUA. Jika akad nikah ingin dilaksanakan selain di KUA, calon pengantin harus menyediakan tempat terbuka atau ruangan yang memiliki ventilasi baik.

Hari baik untuk menikah menurut Islam dalam mencari keutamaan dan keberkahan pernikahanKebanyakan pasangan memilih tanggal yang baik untuk melangsungkan pernikahan. Hal ini timbul dari berbagai kepercayaan dan ajaran lain yang memercayai bahwa menikah harus dilangsungkan pada waktu-waktu tertentu. Apalagi jika menginginkan hubungan pernikahan yang sakinah, mawadah wa perlu diketahui bahwa kepercayaan ini bertentangan dengan ajaran Islam itu sendiri. Dalam ajaran Islam, sah atau tidaknya pernikahan tidak bergantung pada waktu berlangsungnya pernikahan, jam, hari, bulan, atau tahun berapa. Memercayai hari baik untuk menikah sama dengan memercayai ramalan yang hukumnya yang menentukan sah atau tidaknya suatu pernikahan ialah terpenuhinya syarat atau rukun nikahnya. Syarat atau rukun tersebut meliputi hal-hal seperti adanya calon suami dan istri yang rela untuk menikah, lafal ijab dan kabul, saksi, serta tetapi, terdapat waktu-waktu terbaik untuk menikah dengan mengikuti jejak-jejak Rasulullah SAW. Berikut hari baik untuk menikah menurut islam yang telah rangkum secara lebih Bulan yang baik untuk menikah mencontoh waktu pernikahan Nabi Muhammad SAWPexels/graphics pointTercatat, Nabi Muhammad SAW memiliki beberapa istri. Nabi Muhammad SAW pernah menikah pada bulan Muharam, Safar, Rabiulawal, Syawal, dan Muharam dan Zulkaidah merupakan dua dari empat bulan yang dimuliakan Allah SWT. Pada bulan Muharam, Nabi Muhammad SAW menikah dengan Ummu Habibah Ramlah binti Abu Sufyan dan Shafiyyah binti Huyay bin Akhtab. Pada bulan Safar, Rasulullah menikahkan putrinya Fathimah dengan Ali. Kemudian, Rasullah juga menikah dengan Aisyah pada bulan Awal merupakan bulan lahirnya Rasulullah. Selain itu, pada bulan ini juga, Rasulullah menikah dengan Khadijah binti Khuwailid saat berusia 25 tahun dan istrinya berumur 40 Rasulullah SAW menikah dengan ainab binti Jahsyi bin Royab dan Maimunah binti Al-Haris pada bulan Zulkaidah. Bulan ini terlerak di antara dua hari raya, yaitu Idulfitri di bulan Syawal dan Iduladha di bulan Hari Jumat, hari besar umat Islam yang penuh berkahFreepik/bristekjegorDalam Islam, hari Jumat merupakan hari yang istimewa karena terdapat banyak keutamaan. Namun, tidak terkait dengan nasib seseorang. Pada hari tersebut, Nabi Adam AS diciptakan dan dimasukkan ke surga."Hari terbaik di mana matahari terbit di dalamnya ialah hari Jumat. Pada hari itu Adam Alaihissalam diciptakan, dimasukkan ke surga, dikeluarkan daripadanya dan kiamat tidak terjadi kecuali di hari Jumat." HR Muslim.Hari Jumat juga hari yang suci bagi umat muslim karena terdapat kewajiban untuk memenuhi ibadah salat Jumat."Barangsiapa berwudu kemudian memperbaiki wudunya, lantas berangkat Jumat, dekat dengan Imam dan mendengarkan khotbahnya, maka dosanya di antara hari tersebut dan Jumat berikutnya ditambah tiga hari diampuni." HR Muslim.Terdapat pula referensi-referensi yang menganjurkan agar akad nikah dilangsungkan pada Jumat sore karena berkaitan juga dengan waktu terbaik untuk berdoa."Hari Jumat itu ada 12 jam. Tidak ada seorang hamba Muslim yang meminta sesuatu kepada Allah di dalamnya, melainkan Allah memberikannya. Maka Carilah ia pada saat terakhir setelah shalat Ashar." HR Abu Dawud dan An-Nasa'i, sahih menurut Al-Albany."Carilah saat yang diharapkan pada hari Jumat setelah shalat Ashar sampai terbenamnya matahari." HR Tirmidzi dan Thabrani, sahih menurut Al-Albany.3. Tidak ada hari sial, semua tanggal adalah baikFreepik/wirestockJika kamu mencari hari baik untuk melangsungkan pernikahan karena mempertimbangkan kelonggaran para pihak, baik pengantin atau para tamu undangan, maka hal ini diperbolehkan. Kemudian, selama tidak ada larangan dalam syariat, perlu dipahami bahwa semua tanggal itu memilih akhir pekan agar tidak mengganggu pekerjaan, memilih bulan yang memiliki intensitas hujan paling kecil, atau memilih tanggal muda karena baru gajian. Bertindak dengan perhitungan dan pertimbangan yang rasional amat tidak boleh menganggap adanya hari sial atau tanggal sial, kecuali terdapat dalil. Belum pernah ditemukan adanya dalil yang menyatakan adanya hari sial, maka kamu serta pasanganmu harus selalu bersikap optimis dan tawakal pada Allah itu dia hari baik untuk menikah menurut islam yang perlu kamu ketahui. Jadi, kamu tidak perlu terlalu memusingkan hal-hal yang kurang penting dan sebaiknya memusatkan fokus pada kehidupan setelah juga5 Bulan yang Baik untuk Menikah menurut Islam80 Ucapan Selamat Menikah yang Sederhana dan Penuh MaknaPandangan Boy William soal Pernikahan, Berpikiran Modern

Majlisakad nikah Mohd Syafiq dan pasangannya Nur Amiera Adiba Abdul Rahman, 20 berlangsung di Pejabat Agama Islam Daerah (PAID) Temerloh, pada 9.15 pagi, semalam.\/p>\n \"Semuanya berjalan lancar dan mengikut segala tatacara dan prosedur operasi standard (SOP) yang ditetapkan. \/p>\n

Di dalam agama islam dianjurkan untuk mengikuti tatanan yang telah ada demi kebaikan dan kelancaran berlangsungnya acara yang kita laksanakan. Dengan adanya kelancaran acara tersebut, diharapkan pula ke depannya juga tetap lancar saja, sehingga dapat tercapai kehidupan yang merupakan salah satu fase kehidupan manusia dari masa remaja ke dalam masa berkeluarga. Peristiwa ini sangatlah penting dalam proses hidup manusia di dunia ini. Sehingga pernikahan tersebut juga disebut sebagai taraf kehidupan baru bagi pelaksanaan hajat, Islam mengatur hari dan bulan yang baik dan juga tidak baik dalam pelaksanaan pernikahan. Tentunya hal ini dapat menjadi pertimbangan bagi kita semua dalam melaksanakan yang tidak baik dalam pelaksanaan jumadilakir, rejeb dan ruwah hari rabu, kamis dan jum’atBulan puasa, syawal, dan dulkaidah hari jum’at, sabtu dan mingguBulan besar, sura dan sapar, hari senin, selasa, sabtu dan mingguBulan mulud, bakdamulut dan jumadilawal hari senin, selasa, rabu dan kamisTanggal yang tidak baik dalam pelaksanaan sura tanggal 6, 11 dan 18Bulan sapar tanggal 1, 10 dan 20Bulan mulud tanggal 1, 8, 10, 15 dan 20Bulan bakdamulud tanggal 10, 12, 20, dan 28Bulan jumadilawal tanggal 1, 10, 11 dan 28Bulan jumadilakhir tanggal 10, 14 dan 18Bulan rejeb tanggal 2, 13, 14, 18 dan 27Bulan ruwah tanggal 4, 12, 13, 26, dan 28Bulan pasa tanggal 7, 9, 20 dan 24Bulan syawal tanggal 2, 10 dan 20Bulan dulkaidah tanggal 2, 9, 13, 22 dan 28Bulan besar tanggal 6, 10, 12 dan 20Sedangkan di dalam kitab Qurratul uyun disebutkan bahwasannya menikah yang baik adalah di bulan syawal dan disunahkan dibulan ramadhan seperti hadits riwayat sayyidah aisyah yang artinya “Rasulullah saw menikah dengan saya pada bulan syawal dan memasuki nikah juga pada bulan syawal, maka siapakah istri-istri rasulullah yang lebih utama bagi beliau daripada saya? Kemudian sayyidah aisyah menyunahkan memasuki nikah dengan wanita-wanita pada bulan syawal. Dan rasulullah saw menyunahkan nikah pada bulan ramadhan.”Dan juga dalam tiap bulan untuk meninggalkan hari rabu di akhirnya. Demikian juga dengan tanggal 3, 5, 13, 16, 21, 24 dan 25 dalam tiap bulannya, hal ini terdapat pula dalam jami’us shaghir. Teruntuk hari rabu mengapa tidak disarankan, karena hari tersebut terhitung hari itu juga disarankan untuk menghindari hari sabtu, karena hari sabtu merupakan hari besar orang dari sedikit keterangan tersebut diatas nampak ini merupakan salah satu bukti kehati-hatian dalam mempersiapkan sesuatu supaya hasilnya tidak mengecewakan. Dan harapannya dengan menghindari hal-hal yang disarankan untuk dihindari tersebut, akan baik untuk begitu, masih banyaknya hal yang belum digali dalam pernyataan ini. Harapannya ke depan dapat menjadi lebih baik dan lebih baik lagi dalam mengkaji hari dan tanggal yang sebaiknya dihindari untuk melaksanakan acara pernikahan menurut pendapat islam. Tags hukum menikah, Menikah, pernikahan, waktu menikah, waktu pernikahan

PernikahanEra New Normal menjadi banyak pertanyaan ,baik bagi yang ingin menikah maupun yang ada niatan menghadiri pernikahan. Terlambat dari jam akad nikah yang ditentukan hanya karena menunggu penghulu yang datang telat siang itu. Acara ditutup dengan pembagian nasi kotak buat yang hadir dan kamipun pulang ke rumah masing-masing. Pertanyaan Saya akan melakukan akad dengan pinanganku pada waktu dekat insyaallah. Saya telah memilih waktu akad hari Jumat. Saya mendengar dari sebagian ulama yang berpendapat dianjurkannya melangsungkan akad pada hari Jumat, sedangkan yang lainnya berpendapat itu adalah bid’ah. Tolong saya diberi nasehat, apakah saya harus menepati waktu yang sama atau saya merubahnya agar tidak terjerumus pada bid’ah? Teks Jawaban Alhamdulillah. Tidak diharuskan mengadakan akad nikah pada hari tertentu dalam sepekan, tidak juga dalam setahun. Bahkan seseorang dibolehkan mengadakan akad nikah pada hari apa saja yang disepakatinya. Baik itu hari Jum’at atau hari-hari lain. Selagi telah ditentukan untuk keperluannya atau karena hal itu lebih sesuai dengannya, maka masalah tersebut –pada esensinya- tidak ada sunnah, tidak juga bid’ah. Yang tampak dari pertanyaan anda adalah bahwa anda pada awalnya telah menentukan hari Jumat kemudian anda mendengar perkataan terkait dengannya, baik negatif maupun positif. Maka anda tidak perlu merubah waktu tersebut. Tidak ada sedikitpun hal itu bid’ah, insyaallah. Adapun anjuran akad nikah pada hari itu, dan sengaja melakukan hal itu, maka telah ada ketetapan lebih dari seorang ahli fiqih dari pengikut empat mazhab. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata; Dianjurkan melangsungkan akan nikah pada hari Jumat.’ Al-Mughni, 7/64 An-Nafrawi Al-Maliki rahimahullah berkata Dianjurkan mengadakan pinangan dan akad nikah pada hari Jumat.’ Al-Fawakih Ad-Dawani, 2/11 Silakan lihat kitab Asna Al-Mathalib, karangan Syekh Zakariya Al-Anshari As-Syafii, 3/108. Fathul Qadir, karangan Ibnu Humam Al-Hanafi, 3/189. Mereka mengambil dalil akan hal itu dari prilaku sekelompok ulama salaf. Di antaranya Dhamrah bin Hubaib, Rasyid bin Sa’ad, Hubaib bin Utbah. Karena hari Jumat adalah hari yang diberkahi, diharapkan pernikahannya mendapat barokah dari Allah karena terlaksana pada hari yang diberkahi, juga karena ini hari yang mulia dan hari Ied raya. Selayaknya diperhatikan ungkapan para ahli fiqih dengan menggunakan kata Yastahibu dianjurkan’ bukan memakai kata Yusannu disunnahkan’ karena mereka mengetahui bahwa anjuran akad pada hari Jumat tidak ada dari Nabi sallallahu alaihi wa sallam. Akan tetapi diriwayatkan dari sebagian ulama salaf dan para ahli fiqih terdahulu. Serta ijtihad mereka agar mendapatkan barokah pernikahan bertepatan dengan barakahnya hari Jumat. Dengan harapan agar Allah mengabulkan doa di hari itu. Para ahli fiqih banyak sekali memudahkan dalam penggunaan ungkapan Al-istihbab anjuran’ untuk masalah yang tidak ada dalilnya secara khusus. Maka kata istihbab’ bagi mereka lebih luas cakupannya dibandingkan dengan kata Sunnah’ yang membutuhkan landasan sunnah dari Nabi sallallahu alaihi wa sallam dengan hadits marfu yang shahih hadits yang sampai kepada Nabi dengan sanad yang shahih. Oleh karena itu sebagian ulama mengingatkan agar tidak menyandarkan anjuran istihbab ini ke sesuatu yang sunnah ditetapkan dari Nabi sallallahu alaihi wa sallam. Agar tidak disangka bahwa hal itu adalah sunnah. Bahkan ada yang mengingatkan bahwa anjuran ini masih perlu ditinjau lagi. Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata “Saya tidak mengetahui hal ini adalah sunnah. Mereka yang mengatakan sunah beralasan bahwa di akhir waktu hari Jumat ada istijabah dikabulkannya doa. Maka diharapkan dikabulkan doa yang biasanya diberikan kepada kedua mempelai dari orang yang memberikan ucapan barokah kepadanya, seperti berkata, barakallahu laka wa alaika /semoga Allah memberikan barokah kepada anda’. Akan tetapi dikatakan, 'Apakah Nabi sallallahu alaihi wa sallam diantara petunjuk dan sunnahnya berusaha melakukan pernikahan pada hari ini? Kalau ada riwayat shahih, maka pendapat yang menganjurkan itu menjadi kuat. Kalau tidak ada riwayatnya, maka tidak selayaknya menjadikan hal tersebut sebagai sunnah. Oleh karena itu Nabi sallallahu alaihi wa sallam menikahkan pada waktu kapan saja dan menikah pada waktu kapan saja, tidak ada riwayat beliau memilih waktu tertentu. Ya, kalau bertepatan dengan waktu ini. Maka kita dapat mengatakan Ini –insyaallah- bertepatan yang bagus. Sementara kalau disengaja, maka ini masih perlu ditinjau lagi, sampai ada dalil akan hal itu. Yang benar adalah dapat dilakukan dimana saja jika ada waktu yang mudah, baik di masjid, rumah, pasar, kapal terbang atau semisalnya. Begitu juga dapat dilaksanakan kapan saja.’ As-Syarh Al-Mumti, 12/33 Kesimpulannya, selama anda telah tetapkan waktu itu sejak semula, maka tidak mengapa melaksanakannya pada waktu itu. Tidak harus anda merubah waktu yang telah ditentukan. Semoga Allah memberi rizki dan barakah pada hari ini dan mendapat keutamannnya. Wallahu’alam. Jamyang pas dan tepat untuk menikah memang menjadi pilihan yang tak bisa dianggap sepele. Apakah itu jam 11 pagi atau jam satu siang sebagai waktu yang tepat untuk mengadakan akad nikah atau tidak, itu kembali lagi ke masing-masing pemikiran dan pilihan kedua mempelai.
Pernikahan menjadi momen sakral yang diimpikan setiap muda mudi. Agar pernikahan sesuai dengan harapan dan bisa berjalan lancar, segala kebutuhan pernikahan direncanakan dengan sebaik mungkin, mulai dari kebutuhan besar hingga kecil, termasuk dalam menentukan tanggal pernikahan. Setiap tanggal memang sama saja, tapi sering kali sebagian besar keluarga memiliki perhitungan tersediri dalam menentukan tanggal yang baik dan bagus untuk berlangsungnya akad nikah. Setelah menentukan tanggal, biasaya calon pengantin akan segera mengurus berkas pernikahan dan datang ke Kantor Urusan Agama KUA untuk mendaftar nikah di tanggal yang diinginkan. Jika tanggal akad nikah di KUA masih kosong tentunya menjadi kabar bahagia dan calon pengantin bisa menyiapkan kebutuhan pernikahan yang lain. Namun sayangnya, tak jarang calon pengantin yang sudah datang ke KUA harus kembali pulang dengan tangan kosong karena tanggal nikah yang diinginkan ternyata sudah penuh dengan jadwal akad nikah pasangan lain. Hal ini tentunya, membuat calon pengantin harus menentukan kembali tanggal pernikahan. Agar hal ini tidak terjadi, sekarang setiap calon pengantin bisa mengecek ketersediaan tanggal pernikahan terlebih dahulu secara online, yaitu melalui situs Simkah dari Kementerian Agama Kemenag. Situs Simkah ini sudah terintegrasi atau terhubung langsung dengan KUA di seluruh Indonesia. Bukan hanya itu saja, calon pengantin juga bisa langsung booking tanggal nikah yang diinginkan di Simkah. Lantas, bagaimana cara cek dan booking tanggal nikah di Simkah? Simak ulasan lengkapnya berikut ini yang telah rangkum. Bingung Cari Produk Kredit Tanpa Agunan Terbaik? Cermati punya solusinya! Bandingkan Produk KTA Terbaik! Cara Cek dan Booking Tanggal Akad Nikah di Simkah Cara cek dan booking tanggal nikah di situs Simkah Kemenag Kini mengurus pernikahan ke KUA di tengah pandemi Covid-19 semakin dipermudah. Kamu dan pasangan bisa mengecek dan sekaligus booking tanggal akad nikah melalui Simkah. Simak beberapa tahapannya berikut ini, antara lain Klik Klik "Daftar" di menu Daftar Nikah Kemudian pilih KUA tempat kamu dan pasangan akan melaksanakan akad nikah. Isi lokasi KUA dengan lengkap yang terdiri dari Provinsi Kabupaten/kota Kecamatan Pilihan nikah di KUA atau di luar KUA Tanggal nikah Jam nikah Jika muncul kotak dialog "Jadwal Tersedia”, maka artinya di tanggal tersebut masih kosong dan kamu bisa melanjutkan booking tanggal akad nikah. Lanjutkan prosesnya dengan klik "Lanjut" Isi formulir pendaftaran yang berisi Data calon suami, Data calon istri Data wali nikah Daftar dokumen Upload pas foto calon suami dan calon istri ukuran 2x3 berlatar belakang warna biru Cek kembali secara keseluruhan mulai dari lokasi KUA, tanggal, waktu hingga dokumen pernikahan. Jika data sudah dipastikan benar, klik "Lanjut" Bukti pendaftaran akan muncul dan cetak Tidak berhenti disitu saja. Setelah booking tanggal akad nikah selesai dilakukan, tahap selanjutnya adalah bawa semua berkas persyaratan pernikahan ke KUA yang terlah didaftarkan termasuk bukti booking tanggal nikah. Baca Juga Mau Nikah, ini 7 Tips Cerdas Memilih Wedding Organizer Syarat Administrasi atau Dokumen Pernikahan Bagi kamu dan pasangan yang saat ini sedang mengurus pernikahan, berikut beberapa dokumen pernikahan yang harus dipenuhi saat daftar pernikahan di KUA yang dirangkum dari di antaranya N-1 Surat pengantar nikah RT/RW Fotokopi Akta Kelahiran Fotokopi KTP calon suami, calon istri, orangtua/wali, dan saksi nikah Fotokopi Kartu Keluarga KK N3 - Surat Persetujuan Mempelai N5 - Surat Izin Orang Tua Jika calon pengantin umurnya dibawah 21 tahun Surat Akta Cerai Jika calon pengantin sudah cerai Surat Izin Komandan Jika calon pengantin TNI atau POLRI Surat Akta Kematian Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama Apabila Calon Suami Kurang dari 19 Tahun Calon Istri Kurang dari 19 Tahun Izin Poligami Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA Fotocopy Identitas Diri KTP Fotocopy Kartu Keluarga Fotocopy Akta Lahir Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal catin Pasphoto latar biru ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar Pasphoto latar biru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar Baca Juga Mau Nikah Akhir Tahun? Susun dan Rencanakan dengan Matang, Ini Tipsnya! Alur Mengurus Dokumen dan Biaya Daftar Pernikahan Alur mengurus dokumen pernikahan Meski terbilang tidak rumit, tapi hingga saat ini masih banyak calon pengantin yang tidak tahu bagaimana alur mengurus dokumen pernikahan hingga terdaftar di KUA. Simak alur mengurus pernikahan berikut ini, antara lain Mendatangi RT dan RW untuk mendapatkan surat pengantar nikah Kemudian datang ke kelurahan untuk mendapatkan dokumen pengantar nikah ke KUA Cek kesehatan pranikah ke puskesmas dan dapatkan sertifikat layak kawin Menyerahkan dokumen ke kecamatan untuk diperiksa dan persetujuan Lanjut ke KUA untuk menyerahkan dokumen termasuk bukti booking jadwal nikah di Simkah Jika akad nikah berlangsung di KUA maka calon pasangan pengantin tidak perlu mengeluarkan biaya alias gratis. Sementara, jika akad nikah berlangsung di luar KUA, maka calon pengantin harus membayar daftar nikah sebesar Rp600 ribu. Lakukan pembayaran yang dilakukan cia bank ke kas negara Menyerahkan bukti pembayaran ke KUA Mengecek kembali dokumen dan memastikan semua benar Pendaftaran nikah selesai dan calon pengantin tinggal menunggu hari H akad nikah. Laksanakan Pernikahan Sesuai Peraturan Pemerintah Pemerintah berharap dengan adanya kemudahan daftar nikah secara online ini, masyarakat bisa melaksanakan pernikahan sesuai peraturan pernikahan yang telah diterbitkan. Mulai dari pengurusan dokumen nikah dengan menghindari adanya pungutan liar, jika terbukti adanya pungutan liat maka segera laporkan hingga pelaksanaan nikah dengan mematuhi aturan nikah ditengah pandemi Covid-19. Baca Juga Lebih Hemat, Ini 7 Biaya Nikah di Era New Normal Pernikahan BookingTanggalNikah DaftarOnline SitusSimkah Kemenag Apakah Anda mencari informasi lain?

Salahsatu kewajiban yang harus dipenuhi dalam sebuah akad nikah oleh seorang laki-laki sebagai penghalal hubungan suami istri adalah harus memberikan mahar kepada calon istri. Tanpa adanya mahar, maka keduanya belum halal atau pernikahannya belum dikatakan sah.

Jakarta, Menara 165 – Akad nikah merupakan prosesi sakral dan istimewa yang terjadi sekali dalam seumur hidup, membuatnya berkesan membutuhkan effort yang tidak sedikit, kita bisa mulai dari venue berlangsungnya akad nikah, dekorasi ruangan, gaun yang akan dipakai, hingga waktu dan hari apa yang baik untuk melaksanakan akad nikah. Akad nikah adalah inti dari acara pernikahan, dilakukan sebelum resepsi pernikahan, disaksikan kedua orang tua dari masing-masing pasangan, dan ketika kata sah’ tulus diucapkan, sesuai dengan peraturan negara, nama keduanya resmi termaktub di Kantor Urusan Agama KUA oleh petugas sipil atau petugas agama. Lalu, Kapan Sebaiknya Melaksanakan Akad Nikah? Pada umumnya akad nikah biasa dilaksanakan pada hari Sabtu atau Minggu, alasannya sederhana agar bisa langsung menggelar resepsi pernikahan setelahnya. Hari Sabtu dan Minggu juga merupakan hari libur aktivitas kebanyakan orang sehingga acara pernikahan, baik itu akad nikah atau resepsi pernikahan bisa disaksikan oleh banyak orang. Apakah melangsungkan akad nikah pada hari Sabtu atau Minggu sebuah kekeliruan? Ya jelas tidak sama sekali! Karena semua hari itu baik untuk melangsungkan sebuah perkawinan. Hanya saja hari yang disunnahkan atau dianjurkan untuk melaksanakan akad nikah ada pada hari Kamis atau Jum’at. Dikutip dari website Nu Online, Hal ini disebutkan oleh Syekh Abdul Qadir Al-Jailani dalam Al-Ghuniyah li Thalibi Thariqil Haqqi Azza wa Jalla fil Akhlaq wat Tashawwuf wal Adabil Islamiyah, Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah, tahun 1997 M/1417 H, juz I, halaman 103. يستحب أن يكون العقد يوم الجمعة أو الخميس والمساء أولى من التبكير، ويسن أن تكون الخطبة قبل التواجب، فإن أخرت جاز وهو مخير بين أن يعقد بنفسه أو يوكل فيه غيره Artinya, “Pelaksanaan akad nikah dianjurkan agar dilangsungkan pada hari Jumat atau Kamis. Tetapi pelangsungan akad nikah sore hari lebih utama daripada pagi hari. Khutbah nikah disunahkan agar disampaikan sebelum ijab-qabul. Kalau pun khutbah nikah disampaikan setelah ijab-qabul, boleh saja. Ia juga boleh memilih untuk melangsungkan akad nikah dirinya sendiri atau mewakilkannya kepada orang lain.” Akad Nikah Disunnahkan Pada Hari Kamis atau Jumat Kalau kita ingin mendapatkan sunnah-nya, maka akad nikah dianjurkan oleh agama untuk dilaksanakan pada hari Kamis atau Jum’at, persoalan resepsi pernikahan tetap bisa kita laksanakan pada hari Sabtu atau Minggu. Dari keterangan di atas juga menyebutkan, pelaksanaan akad nikah pada sore hari lebih baik daripada pagi hari. Karena menurut Syeikh Abdul Qodir pelaksanaan akad nikah pada sore hari lebih mengandung maslahat. Waallahu a’lam

Susunan acara pernikahan pada dasarnya terbagi menjadi dua acara utama, yaitu akad dan resepsi. Supaya lebih mudah, biasanya kedua acara ini akan diatur oleh wedding organizer (WO).. Namun, tidak ada salahnya untuk mengetahui susunan acara pernikahan yang tepat. Selain dapat membantu memilih WO yang sesuai, siapa tahu Anda juga ingin mengurusnya sendiri bersama teman dan keluarga.

Sebetulnya, semua hari tidak memiliki larangan untuk menikah selama tidak melanggar dari syariat kecuali jika terdapat dalilnya. Akan tetapi, untuk permasalahan bulan terbaik dalam melangsungkan pernikahan yang bisa dipertimbangkan adalah bulan Syawal. Selain bulan syawal, bulan Ramadhan juga disebutkan sebagai bulan baik untuk melangsungkan sebuah riwayat disebutkan jika Rasulullah dan istri menikah bertepatan dengan bulan Syawal dan pada bulan yang sama juga, mereka memasuki nikah. Selain itu, disunnahkan juga oleh Sayyidah Aissyah jika bulan syawal merupakan bulan baik untuk melangsung pernikahan. Sementara Rasulullah berkata jika bulan Ramadhan menjadi hari baik untuk menikah menurut Islam.“Rasulullah SAW menikahiku pada bulan Syawal dan mengadakan malam pertama dengan aku di bulan Syawal. Manakah istri beliau yang lebih mendapatkan perhatian selain aku?” Salah seorang perawi mengatakan, “Aisyah menyukai jikalau suami melakukan malam pertama di bulan Syawal.” HR. Muslim, An-Nasa’i, dan yang lainSangat tidak disarankan untuk yakni pada sesuatu yang berhubungan dengan ramalan, sebab takdir dan juga nasih seseorang ydak berkaitan dengan bulan jodoh, tanggal nikah, weton dan sebagainya. Rasulullah SAW bersabda jika siapapun yang datang pada peramal dan bertanya tentang hal yang berhubungan dengan masa depan seperti nasib, jodoh, bulan baik untuk menikah dan sebagainya, maka sholat orang tersebut akan tidak diterima selama 40 hari.“Barang Siapa yang mendatangi peramal, kemudian bertanya tentang sesuatu hal, maka shalatnya tidak akan diterima selama 40 hari.” HR. Ahmad, MuslimAisyah sendiri juga sangat menyarankan para wanita untuk melangsung pernikahan pada bulan syawal supaya nantinya tidak serupa dengan masyarakat Jahiliyah. Namun untuk sebagian umat muslim masih enggan untuk melangsungkan pernikahan di bulan Ramadhan sebab khawatir jika kewajiban puasa akan terganggu. Banyak orang yang khawatir jika kedua pengantin akan kalah oleh syahwat pada saat siang nikah hendaknya dilangsungkan pada hari jumat sebab lebih itimewa dari hari yang lainnya. Pernikahan diharapkan berlangsung pada awal hari yang didasari oleh hadits, Ya Allah berkahilah umatku dipagi harinya” Dihasankan oleh at-Tirmidzi. Keterangan di bulan Syawal ini mengartikan jika disunnahkan akad nikah dilakukan pada bulan syawal. Sementara untuk menjalani dukhul atau berhubungan dengan istri juga diharapkan untuk dilakukan pada bulan syawal berdasarkan dari hadits Aisyah ra, “Rasulullah shallallaahu alaihi wa sallam menikahi dan mendukhul diriku dibulan syawal, dan mana antara istri-istri beliau yang lebih utama ketimbang diriku ?”Akan tetapi, untuk sebagian orang beranggapan jika menikah di bulan syawal dan juga dzulhijjah kurang bagus dan akan memberikan kesialan ini membuktikan jika keyakinan tersebut adalah jahiliyah yang tidak mempunyai dasar apapun dalam Sunnah Menikah di Bulan Syawal“Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menikahiku di bulan Syawal, dan membangun rumah tangga denganku pada bulan syawal pula. Maka isteri-isteri Rasulullah Shalallahu alaihi Wassalam yang manakah yang lebih beruntung di sisinya dariku?” Perawi berkata, “Aisyah Radiyallahu anhaa dahulu suka menikahkan para wanita di bulan Syawal” HR. Muslim.Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan, “Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menikahi Aisyah untuk membantah keyakinan yang salah sebagian masyarakat yaitu tidak suka menikah di antara dua ied bulan Syawwal termasuk di antara ied fitri dan idul Adha, mereka khawatir akan terjadi perceraian. Keyakinan ini tidaklah benar.” Al-Bidayah wan Nihayah, 3/253.Larangan ThiyarahAnggapan thiyarah atau merasa sial merupakan keyakinan yang kurang baik dan bisa mendekatkan pada kesyirikan. Selain itu, masyarakat yang juga sudah percaya dengan hari, bulan dan keadaan yang dianggap sial adalah perbuatan yang tidak baik. Keyakinan ini tentunya sangat bertentangan dengan ajaran Islam sebab untuk dan rugi sendiri merupakan takdir Allah dengan Shalallahu alaihi Wassalam memberikan penjelasan jika anggapan sial merupakan syirik dan Beliau juga bersabda, ““Tidak ada sesuatu yang menular dengan sendirinya dan tidak ada “Thiyarah”/ sesuatu yang sial yaitu secara dzatnya, dan aku kagum dengan al-fa’lu ash-shalih, yaitu kalimat harapan yang baik” HR. Al-Bukhari dan Muslim.Imam Ahmad meriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud ia berkata; Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda “Thiyarah menggantungkan nasib adalah syirik dan tidaklah dari kami kecuali Allah menghilangkannya dengan tawakkal.”Imam Ahmad meriwayatkan dari Abdullah bin Amru, dia berkata; Rasulullah Shallallahu alaihi wa Salam bersabda “Barangsiapa tidak melanjutkan aktifitas kebutuhannya karena thiyarah tahayul, beranggapan sial karena melihat burung atau yang lainnya maka sungguh ia telah berbuat syirik.”Artikel terkaitNikah Tanpa WaliMuhrim Dalam IslamTaaruf Menurut IslamPatah Hati Dalam IslamCara Memilih Pendamping Hidup Dalam IslamDoa Memikat Hati Pria Dalam IslamMenikah di Bulan SafarBanyak orang juga yang beranggapan jika menikah di bulan Safar akan mendatangkan bencana dan tidak akan mendapat berkah saat menjalani rumah tangga. Ini merupakan pendapat yang sangat salah, sebab di dalam Islam sendiri, bulan paling baik untuk menikah adalah dilakukan secepatnya dan tidak terdapat larangan untuk menikah di bulan tertentu seperti bulan Shafar sendiri di dalam bahasa Arab berarti nol dan orang Arab menyebut nol dengan shifrun. Pada bulan inilah masyarakat Jahiliyah mengadakan perjalanan jauh untuk perang sesudha sebelumnya dilarang perang pada bulan SWT berfirman, “dan kawinlah orang – orang yang sendirian di antara kamu dan orang – orang yang layak [berkawin] dari hamba – hamba sahayamu yang lelaki dan hamba – hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya dan Allah Maha Luas [pemberian-Nya] lagi Maha Mengetahui”. [QS. An Nuur 32]“Sesungguhnya menunda bulan haram itu adalah menambah kekafiran. Disesatkan orang-orang yang kafir dengan sikap menunda-nunda itu, mereka menghalalkannya pada suatu tahun dan mengharamkannya pada tahun yang lain, agar mereka dapat menyesuaikan dengan bilangan yang Allah mengharamkannya, maka mereka menghalalkan apa yang diharamkan Allah.” QS. At-Taubah 37Menikah di Bulan Haji“Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah ialah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah ketetapan agama yang lurus, maka janganlah kalian menganiaya diri kalian dalam bulan yang empat itu dan perangilah kaum musyrik itu semuanya sebagaimana mereka pun memerangi kalian semuanya; dan ketahuilah bahwa Allah beserta orang-orang yang bertakwa.” Qs At taubah 36Pada ayat tersebut merupakan konsep yang sudah ditetapkan Allah yaitu 12 bulan Qomariyah dalam setahun dan dalam bilangan bulan ada 4 bulan yang disebut sebagai bulan haram. Dinamakan bulan harom adalah haram untuk melakukan peperangan pada bulan tersebut.“Allah mengkhususkan 4 bulan, maka Allah menjadikannya haram dan mengagungkan kemulyaan-kemulyaannya, menjadikan dosa yang dilakukan pada bulan tersebut lebih besar dan begitu pula halnya dengan amal sholeh dan pahalanya .” Tafsir al Qur’an al Azhim, Ibnu Katsir.Dari sekian banyak pendapat ulama, bulan Dzulhijjah menjadi bulan yang baik karena memiliki dua keistimewaan yaitu Dzulhijjah yang masuk dalam hari Idul Adha dan yang kedua adalah Dzulhijjah yang termasuk bulan membuat sebelum dan sesudah lebaran haji yakni antara bulan Dzulqa’dah, Dzulhijjah serta Muharram menjadi bulan baik untuk niat yang baik seperti dalam Islam sendiri tidak mengenal bulan baik atau tidak baik dalam urusan pernikahan, sebab dalam Islam yang menjadi cara terbaik adalah melakukan pernikahan secepatnya. Rumah tangga sendiri juga harus dimohonkan berkah pada Allah SWT sehingga nantinya bisa menjadi sebuah keluarga yang taqwa pada Allah SWT dan bekerja sama untuk berbuat ketaatan. Hal yang harus dipastikan adalah tidak meyakini dengan segala hal berbau itu, bersikaplah optimis sebab pada dasarnya semua tanggal dan bulan merupakan baik. Oleh karena masih banyaknya orang yang sependapat dan tidak sependapat dengan bulan baik untuk menikah menurut Islam ini, maka supaya lebih aman dan jelas bisa dilihat langsung dalam hadits untuk menentukan bulan baik dalam melangsungkan 50qX5XM.
  • sau6lwcmwy.pages.dev/328
  • sau6lwcmwy.pages.dev/236
  • sau6lwcmwy.pages.dev/363
  • sau6lwcmwy.pages.dev/347
  • sau6lwcmwy.pages.dev/72
  • sau6lwcmwy.pages.dev/36
  • sau6lwcmwy.pages.dev/225
  • sau6lwcmwy.pages.dev/219
  • sau6lwcmwy.pages.dev/11
  • jam akad nikah yang baik